Nasib ekonomi digital

Regulasi untuk data pribadi tidak hanya mempengaruhi keamanan di dunia maya, namun, juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap ekonomi digital Indonesia, yang diperkirakan akan tumbuh 23 persen, senilai Rp1.781 triliun pada 2025.

Nilai ekonomi digital Indonesia tahun lalu mencapai 44 miliar dolar Amerika Serikat, berkontribusi sekitar 4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selama pandemi masyarakat juga menyaksikan pertumbuhan ekonomi digital, contoh yang paling sederhana, semakin banyak orang yang berjualan secara dalam jaringan.

Anggota Steering Commitee Indonesia Fintech Society (IFSoC), Rudiantara, menilai permintaan pasar untuk layanan teknologi finansial semakin besar untuk tahun depan karena masyarakat sudah merasakan manfaat dari berbagai layanan tekfin sepanjang tahun ini.

Selain memberikan perlindungan masyarakat, regulasi ini akan mampu menambah rasa percaya terhadap layanan teknologi finansial.

"Juga memberikan kepastikan kepada platform untuk membuat kebijakan yang bisa memitigasi risiko operasi maupun dari sisi investasi dan investor," kata Rudiantara, yang pernah menjabat Menteri Kominfo 2014-2019, kepada ANTARA.

RUU PDP juga akan memberikan nilai tambah pada platform yang sudah melantai di bursa.

Pada industri keuangan, data merupakan hal yang teramat penting. Oleh karena itu, menurut Yose Rizal Damuri dari IFSoC, Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya layanan tekfin.

"Kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum juga selesai tahun depan, takutnya ini menjadi kontraproduktif," kata Yose Rizal.

Kekhawatirannya dilandasi kondisi saat ini, yakni setiap kementerian atau lembaga mengeluarkan aturan tentang perlindungan data untuk sektor yang berada di bawah mereka. Aturan tersebut berpotensi tidak saling terkait atau malah berbenturan.

"Ini akan membingungkan, menimbulkan ketidakpastian," kata Yose Rizal.

Masyarakat dan ekosistem digital masih harus menanti regulasi ini setidaknya tahun depan.

Tidak berlebihan rasanya jika mengharapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini cepat selesai, demi menjamin keamanan masyarakat dan memajukan dunia digital di Indonesia.

Baca juga: ELSAM: UU PDP dapat beri kejelasan hukum bagi korban pinjaman online

Baca juga: Peneliti: Pusat Data perlu ditunjang UU Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: UU PDP bisa perkuat keamanan data jadi prioritas pengelola layanan

Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021