Mangupura (ANTARA News) - Ketua Bali Villa Association (BVA) Ismoyo S Soemarlan mengatakan dari 811 unit vila di Bali, hanya 425 vila yang mempunyai izin resmi.

"Sisanya sebanyak 386 masuk dalam kategori bodong atau ilegal," kata Ismoyo di Mangupura, Kabupaten Badung, Rabu malam.

Ismoyo mengatakan upaya penertiban vila yang dilakukan pihaknya belum maksimal. Oleh karena itu BVA akan terus melakukan upaya sosialisasi untuk meminimalkan jumlah vila bodong tersebut.

Ia mengatakan ada empat perihal yang membuat pihaknya tidak simpati pada vila bodong di Bali, yaitu pertama, vila tersebut tidak memberi kontribusi pada pemerintah kabupaten/kota dalam berupa pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, mereka tidak membuat persaingan yang sehat, memperlakukan sumber daya manusia dengan seenaknya serta menjaga lingkungan tidak baik bahkan termasuk merusak lingkungan.

"Bayangkan banyak vila yang tak mengantongi izin berdiri dilahan subur atau di tepi jurang, seperti lahan persawahan atau dipingir/sempadan sungai. Ini kan jelas-jelas merusak lingkungan," katanya.

Akibat vila bodong ini, kata dia, tidak sedikit turis yang menginap di sana menjadi sasaran kawanan pencuri atau perampok, karena tidak dilengkapi petugas keamanan yang standar.(*)
I020/M008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011