Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan Mobil dan Motor Indonesia (AMMI) menyesalkan adanya pencabutan kebijakan pengaturan truk masuk tol dalam kota pada jam tertentu mengingat dampak dari pengaturan itu dapat mengurangi tingkat kemacetan khususnya pada jam kerja dan pulang kerja.

"Pencabutan itu menunjukkan pemerintahan saat ini tak punya wibawa dan perencanaan yang matang terhadap
pengaturan lalulintas di dalam kota yang terus menerus mengalami kemacetan," kata Ketua dan pendiri AMMI Dr. Laksanto Utomo di Jakarta, Minggu.

Ia dimintai tanggapannya terkait pencabutan pengaturan truk dalam kota pada jam tertentu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang mendapatkan reaksi luas pada masyarakat seolah pemerintah hanya mementingkan kelompok tertentu, pengusaha dan takut dengan ancaman Organda.

Keberatan sebagian masyarakat, kata Laksanto, ditunjukkan adanya demo didepan Hotel Indonesia, oleh masyarakat Aliansi Jakarta/Amarta yang meminta pemerintah tegas dan tetap mengatur masuknya truk di dalam tol kota.

Di China, Singapura dan banyak negara lainnya, tak ada truk dan angkutan berat bersliweran di dalam kota seperti di Indonesia karena pemerintahnya punya wibawa untuk mengauturnya secara baik. "Dengan adanya pengautran
itu tidak ditemukan adanya kemacetan di dalam kota," kata Laksanto.

Ia juga mengatakan, pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) khususnya premium tak banyak manfaatnya bagi konsumen jika pemerintah tidak mampu mengatur lalulintas jalan pada jam kerja, karena hal itu jelas mengurangi produktifitas kerja dan pemborosan pembelian BBM.

"Produktifitas kerja di semua lini, apakah di pemerintahan dan swasta pasti turun dan terganggu jika jalanan terus menerus macet dan susah diurai itu," kata Laksanto yang juga Dekan Fakultas Hukum Usahid Jakarta ini.

Oleh karena itu AMMI mengusulkan tetap adanya pengaturan lalulintas dalam kota yang lebih terencana dan
adanya kenaikan harga premium yang lebih mahal dibanding yang dibeli oleh masyarakat.

Sebelumnya Ketua Umum AMMI, Dr. Anom Yudistira mengusulkan kebijakan disinsentif (tambahan biaya) premium pada angkutan truk dan alat berat yang masuk tol dalam kota pada pukul 06.00-22.00 .

"Pemerintah perlu menerapkan kebijakan disinsentif premium pada angkutan truk dan alat berat apabila masuk
jalan tol saat jam sibuk dan AMMI sanggup membantu membuat perencanaan yang lebih matang dan mengawasi
pelaksanaan disinsentif itu," kata Yudistira.

Ia mengatakan, Kebijakan ini, hanya bersifat sementara sampai pembangunan jalan lingkar siap beroperasi.

Untuk selanjutnya diharapkan pada saatnya nanti semua truk dan alat berat yang hanya numpang lewat akan
sepenuhnya dilarang.

Ia menambahkan, penggunaan dana hasil harga premium itu juga dapat diawasi oleh AMMI, Organda dan pemerintah untuk kepentingan pembangunan jalan khusus motor, jalan khusus sepeda, dan memperbanyak kendaraan umum.

"Pihak Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol diminta juga untuk dapat secara terbuka mengumumkan hasil
pengumpulan dana harga premium tersebut. Kerjasama para pihak tersebut di atas diusulkan untuk dapat segera
dilaksanakan," katanya.

Dijelaskan, AMMI merupakan sebuah perkumpulan nirlaba yang di dalam salah satu misinya mewakili kepentingan anggota para pemilik dan pengendara motor dan mobil di Indonesia dalam kebijakan pengaturan lalu
lintas di Indonesia. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011