"Hal itu untuk mengatasi korupsi seperti yang diduga dilakukan hakim Syarifuddin," katanya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin.
Jadi, menurut dia, persoalannya bukan pada produk konstitusi hukum materialnya, tetapi formalitas implementasi penegakannya yang masih kurang, bahkan pada birokrasi pemerintahan.
"Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini belum mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi. Padahal, keberanian pemerintah diperlukan untuk memberantas korupsi di level penegakan hukum dan tidak sebatas formalitas di tingkat atas," katanya.
Ia mengatakan, untuk mencegah tersangka korupsi lari ke Singapura, pemerintah Indonesia perlu meratifikasi perjanjian ekstradisi. Jika tidak diratifikasi, menurut dia, maka akan menjadi celah bagi para koruptor.
Menurut dia, secara teori perjanjian tersebut telah ada, tetapi praktis menjadi tidak berfungsi karena belum diratifikasi.
"Perjanjian itu perlu diratifikasi karena sudah empat tahun belum diratifikasi menyangkut masalah pertahanan, keamanan, kriminal berat, dan korupsi," kata mantan Menteri Pertahanan itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011