Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Ito Sumardi, mengatakan bahwa tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan dirawat di luar rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saya gak tahu sakitnya apa, yang jelas menurut keterangan dokter harus dirawat di luar rutan," kata Ito di Jakarta, Rabu.

Malinda perlu perawatan, dan tentunya Polri akan memfasilitasi dengan memberikan pembantaran untuk perawatan, ujarnya.

Tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini mengalami sakit radang bagian dada dan rencananya akan dioperasi minggu depan.

"Kita laksanakannya di Rumah Sakit Polri karena kita punya fasilitas lengkap," kata Ito.

Mantan Senior Relationship Manager di Citibank Jakarta itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak terbukti secara sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer milik nasabahnya.

Melinda tanpa sepengetahuan nasabahnya memanfaatkan slip transfer penarikan dana dari rekening nasabah itu untuk memindahkan sejumlah dana ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku. Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.

Salah satu rekening atas nama tersangka Melinda saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar, dan sisanya di rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.

Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan dengan total nilai Rp16,6 miliar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011