Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (5/1), mulai dari penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai vonis majelis hakim untuk dua pihak swasta pada kasus korupsi di Asabri.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. KPK benarkan tangkap Wali Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK masih periksa pihak hasil OTT di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

"Saat ini, kami sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang duduk perkara yang sedang kami tangkap ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Petugas lapas gagalkan upaya penyelundupan narkoba lewat truk sampah

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam instansi tersebut melalui truk pengangkut sampah.

"Penyeludupan dengan cara melempar barang haram tersebut ke dalam truk pengangkut sampah," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Dua pihak swasta korupsi Asabri divonis 10 dan 13 tahun penjara

Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu malam.

Selengkapnya baca di sini.

5. MA tolak permohonan PK II terpidana Joko Soegiarto Tjandra

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Berdasarkan keterangan tertulis MA yang diterima di Jakarta, Rabu, permohonan PK II yang dimohonkan Joko Soegiarto Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022