Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya akan mengevaluasi kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyusul banyak persoalan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita akan lakukan evaluasi BNP2TKI," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Menurut Muhaimin berdasarkan UU no 39 tahun 2004 tentang BNP2TKI dengan jelas disebutkan bahwa semua kewenangan untuk penanganan masalah TKI merupakan tugas BNP2TKI. Kemenakertrans, tambahnya hanya menangani persoalan kebijakan, pemberian ijin dan pengawasan.

"Sejak saya jadi menakertrans semua kewenangan di bidang TKI saya serahkan 100 persen ke BNP2TKI," kata Muhaiman.

Karena itu tambahnya jika ada desakan kepada dirinya untuk mundur merupakan hal yang tidak tepat. Kemenakertrans tidak menangani teknis TKI, hal itu menjadi kewenangan satu pintu BNP2TKI. Muhaimin menjelaskan berdasarkan pasal 95 ayat (1) UU 39 tahun 2004 menyebutkan ; Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Sementara pada ayat (2) menyatakan Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: 1) dokumen;, 2)pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); 3)penyelesaian masalah; 4)sumber-sumber pembiayaan; 5)pemberangkatan sampai pemulangan 6)peningkatan kualitas calon TKI; 7)informasi; 8)kualitas pelaksana penempatan TKI; dan 9)peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

"Yang diperlukan saat ini adalah penguatan BNP2TKI, karena menurut saya ini mungkin kegagalan koordinasi BNP2TKI," kata Muhaimin meskipun dengan cepat mengatakan hal itu belum menjadi kesimpulan karena masih menunggu hasil evaluasi yang akan dilaksanakannya.

Sementara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri perlu segera direvisi. Revisi dilakukan untuk lebih memperkuat perlindungan dan penempatan TKI.

Jumhur menyebutkan, jika mengacu UU No: 39 Tahun 2004 itu, BNP2TKI hanya sebagai pelaksana kebijakan. Sedangkan kebijakan berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertranas).

Selain perbaikan penempatan dan perlindungan TKI, kata Jumhur, pemerintah juga telah melakukan moratorium kepada beberapa negara penempatan termasuk Arab Saudi. Moratorium TKI ini akan efektif mulai 1 Agustus 2011, dan berlaku sampai dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemerintah antara Indonesia dan Arab Saudi untuk perlindungan TKI, dan terbentuknya Joint Task Force (satuan Tugas Bersama ) antar kedua negara.

Jumhur berharap, setelah atau sebelum moratorium ini berlaku agar tidak ada lagi kasus atau permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri. Ia menambahkan sebenarnya semi moratorium atau pengetatan TKI ke Arab Saudi telah dilakukan 4 (empat) bulan yang lalu.(*)
(T.J004/F001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011