Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Basrief Arief, terkait perpanjangan pencekalan sampai satu tahun ke depan terhitung mulai 26 Juni 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin, menyatakan pihaknya akan mempelajari isi dari gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Gugatannya sendiri belum kita terima, nanti akan dipelajari terlebih dahulu," katanya.

Terkait pernyataan Yusril bahwa Kejagung salah menggunakan UU Keimigrasian yang lama dan bukannya menggunakan yang baru untuk pencekalan terhadap dirinya, ia menyatakan hal itu masih pendapat dari Yusril dalam gugatan itu.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan mempelajari isi dari gugatan itu, sebelum melakukan langkah lebih lanjut.

Sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Senin mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Basrief Arief, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait perpanjangan pencekalan dirinya sejak 26 Juni 2011 mendatang sampai satu tahun ke depan.

"Saya mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Basrief Arief," katanya, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yakni, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Ia menjelaskan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam perpanjangan pencekalan itu, menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pencekalan di dalam UU yang lama itu berlangsung selama satu tahun, padahal berdasarkan UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa pencekalan berlangsung selama enam bulan.

Ditambahkan, tergugat hanya mencantumkan identitas penggugat sebagai subyek hukum yang terkena pencegahan, yakni, nama lengkap, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan pendidikan.

(R021/E001)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011