Saya harapkan Nazaruddin pulang untuk melakukan pembelaan di depan hukum, sebaiknya pulang ke Indonesia.
Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Saya rasa adalah kewenangan dari KPK untuk menetapkan orang sebagai tersangka. PD tidak akan intervensi, bahkan minta KPK untuk diproses dan jangan ditunda-tunda lagi," kata Denny.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Denny berharap kepada Nazaruddin untuk segera memberikan pembelaan ataupun klarifikasi dalam kasus tersebut.

"Saya harapkan Nazaruddin pulang untuk melakukan pembelaan di depan hukum, sebaiknya pulang ke Indonesia," kata Denny.

Ia menambahkan, Partai Demokrat tentunya akan ikut mendampingi Nazaruddin meskipun Nazaruddin sudah menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya.

"Partai selalu menyediakan bantuan hukum bagi kadernya yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian Partai Demokrat terbuka untuk berikan pendampingan," kata Denny.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka pada kasus suap Sesmenpora.

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus suap Sesmenpora," kata Wakil Ketua KPK M Jasin. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011