Jika pedagang sanggup membayar retribusi sesuai dengan aturan, maka tidak ada alasan petugas tidak memberikan karcis.
Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menegaskan petugas pasar tidak menarik pungutan diluar aturan yang berlaku.

"Tindakan itu bisa mengurangi jumlah pemasukan untuk pandapatan asli daerah yang bersumber dari pasar," kata Kepala Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko Hanif, di Mukomuko, Senin.

Hal ini disampaikan Hanif menanggapi masih maraknya pungutan retribusi yang tidak disertai dengan bukti karcis.

"Pedagang jangan mau begitu saja membayar retribusi bila petugas tidak mau menyerahkan karcis, karena laporan jumlah uang yang diterima sesuai dengan karcis yang diberikan," ujarnya.

Ada tiga retribusi setiap hari Minggu rutin ditarik oleh petugas dari dinas tersebut, yakni retribusi untuk pasar, keamanan, dan kebersihan, dengan nilai masing retribusi sebesar Rp2.000.

Setiap retribusi dipungut bukan oleh satua instansi saja tetapi ada tiga petugas yang berbeda saat pungutan retribusi.

Retribusi Pasar dipungut oleh petugas dari Dinas Kekayaan dan Pendapatan Daerah (DKPD), sedangkan pungutan dari retribusi keamanan langsung dari pihak keamanan yang dikelola oleh karang taruna Keluarahan Koto Jaya.

Selanjutnya, retribusi dari kebersihan langsung masuk kepada Disperindagkop dan UKM, dengan jumlah setiap pasar pada hari minggu berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, untuk membayar jasa bagian kebersihan.

Hanif tidak membantah telah terjadi pungutan liar tanpa disertai bukti karcis, tetapi jumlahnya tidak banyak, hanya beberapa pedagang yang tidak mampu membayar retribusi sebesar Rp2.000 yang tidak diberikan karcis oleh petugas.

"Pungutan diluar aturan itu terjadi karena pedagang hanya mampu membayar uang sebesar Rp1.000, sehingga petugas dengan inisitif sendiri tidak memberikan bukti karcis," urainya.

Namun, kata dia, tidak seluruh pedagang yang melakukan perbuatan seperti itu hanya segelintir pedagang saja yang melegalkan praktek itu.

"Jika pedagang sanggup membayar retribusi sesuai dengan aturan, maka tidak ada alasan petugas tidak memberikan karcis," ujarnya.

Seorang pedagang Nyami mengatakan, hanya diberikan satu dari tiga karcis oleh petugas karena uang yang disetorkan wanita ini Rp2.000 untuk karcis dan Rp1.000 untuk dua retribusi yang tidak ada karcis.

"Saya cuma satu karcis pasar ini mas, kalau yang dua itu saya bayar cuma Rp1.000, dan petugas tidak memberikan karcis," urainya polos.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh pedagang sayuran lainnya Harnis yang justru hanya mendapat satu karcis padahal sudah membayar sebesar Rp6.000, atau Rp2.000 setiap retribusi.

"Saya hanya diberikan satu karcis, sedangkan dua karcis lainnya tidak diberikan,` ungkap warga Kecamatan Lubuk Pinang ini.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011