Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden pembentukan satuan tugas yang menangani tenaga kerja Indonesia yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden telah menandatangi Keppres namun belum bisa dipastikan siapa yang akan menjadi ketua satgas tersebut.

"Sudah ditandatangani, tapi peru ada semacam pelantikan atau kepastian kapan berjalannya agar menjadi lebih efektif ya," kata Julian.

Ia menjelaskan pada 1 Juli 2011 lalu, Presiden memang sudah menerima 20 nama tokoh-tokoh yang bersedia masuk menjadi anggota satgas tersebut antara lain mantan Menag Maftuh Basyuni, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Namun, sampai saat keputusan Presiden mengenai siap yang akan duduk saya belum bisa menyampaikan siapa yang jadi ketua," katanya.

Presiden memutuskan membentuk satgas menangani tenaga kerja Indonesia yang tengah menghadapi masalah hukum khususnya dengan ancaman hukuman mati, menyusul eksekusi hukuman mati terhadap Ruyati tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah RI.

Meski demikian, Julian tidak menjelaskan tanggal penandatanganan Keppres tersebut.
(T.P008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011