Pasuruan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pasuruan berupaya menyelesaikan kasus sengketa tanah antara warga Desa Alastlogo Kecamatan Lekok dan TNI-AL yang telah berlangsung bertahun-tahun secara berjenjang.

Wakil Bupati Pasuruan, Eddy Paripurna yang ditemui Kamis (7/7) mengungkapkan, menyikapi surat pengaduan warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, dan Desa Sumberanyar Kec Nguling tentang sengketa tanah dengan TNI AL, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyelesaikannya secara berjenjang.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini telah berupaya melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah TNI-AL dengan warga Desa Aklastlogo, Kecamatan Lekok, dan desa Sumberanya, Kecamatan Nguling.

Diharapkan, sengketa bisa diselesaikan secara komprehensif, tidak saja atas kasus sengketa tanahnya saja, tapi juga masalah-masalah sosial kemanusiaan.

"Kalau di tingkat provinsi belum juga tuntas, maka penyelesaian akan diteruskan ke pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripiurna.

Ia berharap pemerintah pusat bisa menyelesaikan kasus sengketa lahan antara warga 10 desa dan TNI-AL yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dijelaskan, meski warga telah kalah dalam upaya hukum yang telah dilakukannya, juga bukan pekerjaan mudah untuk mengeksekusi agar warga meninggalkan lahan yang telah turun temurun dihuninya.

Disebutkan, warga 10 desa yang hingga kini masih tinggal di atas lahan yang dikuasai TNI-AL tersebut mencapai 6.000 kepala keluarga. Sementara warga tetap bersikukuh tidak mau meninggalkan lahan, maupun direlokasi ke lahan yang baru.

"Kami tidak akan hanya membahas sengketa tanah dan masalah hukumnya, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang berada di atas lahan yang digunakan sebagai Puslatpur TNI-AL itu. Makanya Muspida Kabupaten Pasuruan sesuai hirarkinya, akan beraudiensi dengan Gubernur Jatim lebih dahulu dan kemudian meneruskannya ke pemerintah pusat," kata Eddy Paripurna.  (MSW/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011