Berbagai manuver politik dilakukan berbagai pihak agar kasus korupsi Sisminbakum dibumihanguskan dengan cara di-SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) Jaksa Agung.
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau
Jaksa Agung harus segera melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke pengadilan.

"Jaksa Agung agar segera melimpahkan kasus korupsi Sisminbakum yang sudah P21 (berkas lengkap-red) ke pengadilan," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Minggu.

Jaksa Agung harus menunjukkan integritasnya sebagai aparat hukum yang profesional dan jangan mau diintervensi pihak manapun, ujarnya.

IPW menilai kalangan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai diintervensi oleh kalangan politisi, penguasa, dan pengusaha bermasalah.

"Berbagai manuver politik dilakukan berbagai pihak agar kasus korupsi Sisminbakum dibumihanguskan dengan cara di-SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) Jaksa Agung," kata Neta.

Manuver-manuver yang dilakukan pihak tertentu, dengan cara roadshow ke kalangan penguasa dan elit politik adalah bagian dari upaya menyeret kasus hukum korupsi Sisminbakum ke ranah politik, katanya.

"Padahal kasus Sisminbakum adalah kasus korupsi yang harus diselesaikan dalam jalur hukum. Artinya, penyelesaian kasus korupsi Sisminbakum harus diselesaikan di pengadilan," kata Neta.

Hal ini sesuai dengan program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ingin memberantas korupsi di negeri ini.

IPW mengimbau Jaksa Agung dan Korps Kejaksaan bersatu bersama-sama rakyat memerangi para koruptor.

"Salah satunya segera limpahkan kasus korupsi Sisminbakum ke pengadilan dan jangan biarkan mafia hukum dan pengusaha bermasalah mempecundangi Kejagung," kata Neta.

Sebelumnya Kejagung sudah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan untuk kasus ini.

Antara lain bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita.

Kejagung terakhir tengah memeriksa intensif mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011