Kuala Lumpur (ANTARA) - Dewan Pimpinan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (DPLN SBMI) Malaysia sukses memperjuangkan hak gaji pekerja migran asal Desa Sukodono, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, yang dua tahun tidak dibayar majikannya di Malaysia.

"Upaya yang dilakukan SBMI Malaysia, yaitu meminta pertanggungjawaban perusahaan penyalur yang memberangkatkan pekerja tersebut. Atas desakan SBMI pihak penyalur kemudian menghubungi agen di Malaysia untuk memulangkan dan membayarkan hak gajinya," ujar salah satu pengurus DPLN SBMI Malaysia Kordinator Wilayah Kedah Bismar Lubis ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Senin.

Pekerja yang bernama Siti Azizah (33) tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat, 28 Januari 2022, dan hak gajinya selama dua tahun sebesar Rp77 juta telah ditransfer ke rekening keluarganya.

Baca juga: SBMI Malaysia dampingi pemulangan 72 pekerja Indonesia di Penang

Baca juga: SBMI : TKW di Malaysia asal Cirebon lari bukan dibuang majikan


Bismar mengatakan berdasarkan kronologi kasus yang dicatat SBMI Malaysia, Siti Azizah berangkat ke Malaysia melalui PT Nahelindo Pratama sekitar dua setengah tahun lalu.

"Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di daerah Melaka, beliau tidak dibenarkan menghubungi keluarganya di kampung, gaji selama dua tahun tidak pernah diterima dan pihak majikan telah melakukan perpanjangan kontrak kerja yang secara sepihak tanpa persetujuan yang bersangkutan," katanya.

Bismar kemudian berkoordinasi dengan Wakil Ketua SBMI DPLN Malaysia Hendri dan disarankan agar melengkapi data pengaduan, termasuk nomor kontak majikan, agensi, dan perusahaan penyalur di Indonesia.

Setelah mendapat nomor kontak agensi dan perusahaan penyalur yang ada di Indonesia, Bismar menghubungi pihak perusahaan dan agen untuk minta pertanggungjawaban mengenai gaji Siti.

Baca juga: Satgassus: 126 pekerja migran dari Malaysia-Singapura negatif COVID-19

Kepada pihak perusahaan, Bismar mengungkapkan jika tidak segera ditindaklanjuti, SBMI Malaysia akan menempuh jalur hukum.

"Pihak perusahaan penyalur kemudian menghubungi agen yang ada di Malaysia untuk meminta agar Siti Azizah segera dipulangkan. Pada tanggal 28 Januari 2022, Siti sudah dipulangkan oleh majikan melalui bandara KLIA ke Jakarta dan saat ini sedang menjalani karantina di Jakarta," kata Bismar.

Terkait gaji Siti Azizah yang telah dikirimkan ke rekening keluarganya, pihak SBMI menyarankan agar seusai menjalani karantina dan kembali ke kampung halamannya, dia segera meminta keluarganya mencetak buku tabungan keluarganya untuk memastikan bahwa gajinya sudah dibayar sebagaimana mestinya.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022