Kami ingin menunjukkan tim pemerintah 'well prepared', solid, dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan melakukan konsinyering internal antarkementerian dan lembaga terkait.

"Pekan ini diharapkan DIM pemerintah selesai," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Jaleswari, tim pemerintah pada tanggal 31 Januari–2 Februari 2022 telah menyelenggarakan konsinyering untuk membahas DIM RUU TPKS.

Hadir dalam konsinyering tersebut perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kantor Staf Presiden.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS Edward O.S. Hiariej mengatakan konsinyering tersebut untuk memastikan tim pemerintah solid.

"Kami ingin menunjukkan tim pemerintah well prepared, solid, dan kompak dalam menyikapi langkah lanjutan pembentukan RUU TPKS. DIM ini akan merefleksikan pandangan pemerintah yang komprehensif, tidak sektoral," kata Edward.

Ia juga mengatakan bahwa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan sama-sama ingin memastikan RUU TPKS akan memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan seksual.

"Memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan payung hukum yang mumpuni bagi aparat penegak hukum untuk bergerak dalam kerangka penegakan hukum," kata Edward.

DIM tersebut disebut berisikan penguatan substansi di aspek pencegahan, perlindungan korban, ketentuan pidana, hukum acara pidana, dan aspek-aspek kunci lainnya.

Jaleswari menambahkan bahwa percepatan pembahasan DIM itu tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang ingin agar penyusunan DIM untuk selesai sesegera mungkin.

"Konsinyering kali ini bukanlah konsinyering pembahasan DIM yang pertama dan terakhir, dalam 1 minggu ke depan, akan diadakan rangkaian konsultasi pembahasan DIM yang akan turut mengundang kementerian/lembaga, perwakilan masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok strategis lainnya," ungkap Jaleswari.

Dikatakan pula bahwa kanal masukan untuk penyusunan DIM pemerintah akan dibuka seluas-luasnya, baik bagi internal pemerintah maupun dari masyarakat sipil, akademikus, dan kelompok strategis lainnya.

Pada tanggal 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan resmi mengenai RUU TPKS, yaitu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan.

Presiden Jokowi juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan DIM terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Tujuannya agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual secara maksimal.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 pada tanggal 18 Januari 2022 menyetujui RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR.

RUU TPKS kemudian akan dibahas dalam dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.

Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat minifraksi, pendapat mini-DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.

Indonesia disebut mengalami darurat kekerasan seksual karena berdasarkan pengumpulan data milik Kementerian PPPA, kekerasan pada anak pada tahun 2019 terjadi sebanyak 11.057 kasus, 11.279 kasus pada tahun 2020, dan 12.566 kasus hingga data November 2021.

Sementara itu, kasus kekerasan yang dialami perempuan, Kementerian PPPA mencatat juga turut mengalami kenaikan. Dalam 3 tahun terakhir ada 26.200 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: KSP: Pemerintah terus lakukan penyusunan DIM RUU TPKS

Baca juga: Moeldoko: RUU TPKS harus jadi produk hukum paripurna

Baca juga: MPR: Tingkatkan pemahaman bagi perlindungan korban kekerasan seksual

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022