Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu, mengumumkan jadwal pembacaan tuntutan jaksa untuk dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pada 15 Februari 2022.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.

Hakim Ketua setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa.

Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.

Baca juga: Terdakwa "unlawful killing" ingatkan rekannya hati-hati saat insiden

Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang diperiksa dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Keduanya ditanya mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), di dalam mobil Xenia milik kepolisian.

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi.

Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerang dirinya.

Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata.

Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Senjata Briptu Fikri yang hendak direbut oleh anggota FPI itu pun juga melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Baca juga: Terdakwa "unlawful killing" mengaku baku tembak FPI pengalaman pertama

Dalam kejadian itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bertugas menjaga empat anggota FPI yang diamankan di dalam mobil, sementara Ipda Yusmin mengendarai mobil tempat terjadinya penembakan.

Ipda Yusmin saat persidangan mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi di dalam mobil milik kepolisian.

“Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk kasus penembakan terhadap anggota FPI di dalam mobil itu, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan.

Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil, telah meninggal dunia sebelum persidangan.

Baca juga: Ahli sebut penembakan empat anggota FPI tak menyalahi prosedur

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022