penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan program JKN
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengemukakan peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan dapat mewujudkan interoperabilitas atau kolaborasi data dan informasi antarlembaga pemerintah.

"Kebijakan yang telah dibuat di tingkat pusat dalam hal meningkatkan optimalisasi program JKN harus didukung oleh pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah sehingga sinergitas implementasi JKN salah satunya terkait dengan interoperabilitas data dapat segera diwujudkan," kata Dante Saksono Harbuwono dalam agenda Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menko PMK di Ruang Heritage Kemenko PMK Jakarta Pusat yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis.

Dante mengatakan upaya pencapaian jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk atau universal health coverage perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai target pencapaian kepesertaan semesta bagi semua penduduk.

Hal yang diperhatikan, kata Dante, berapa indikator dan target pencapaian kepesertaan semesta dan pengelolaan program JKN masih perlu dipertajam dan diperbaiki melalui kolaborasi data dan informasi agar selaras dengan indikator dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bahwa 98 persen penduduk harus sudah terlindungi JKN.

Baca juga: Menko PMK: Inpres No 1/2022 optimalkan perlindungan JKN seluruh rakyat

Baca juga: Kemenkes libatkan asuransi swasta imbangi biaya kuratif JKN


Ia mengatakan Inpres pertama di 2022 itu mendorong peran kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dapat berjalan beriringan dan bersinergi.

"Inpres itu menginstruksikan kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga termasuk para gubernur, bupati, wali kota agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangannya dalam mendukung implementasi program JKN," ujarnya.

Dikatakan Dante, Kementerian Kesehatan memandang penting pencapaian tujuan optimalisasi program JKN dengan penekanan pada tiga prinsip dasar.

Pertama, perlunya interoperabilitas sistem secara penuh antarsistem informasi program jaminan kesehatan nasional di kementerian dan lembaga terkait. Kedua, adanya prioritas pada pelayanan promotif dan preventif. Serta yang ketiga ada peningkatan implementasi koordinasi antarpenyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi swasta.

"Hal ini tentunya harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga dimungkinkan adanya evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan program JKN," ujarnya.

Selain itu jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat ini bukan hanya meliputi pembiayaan kesehatan bagi para peserta termasuk tenaga kesehatan yang bertugas, namun juga jaminan kualitas pelayanan kesehatan berstandar, jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana.

Baca juga: Kemenkes: Pengawasan rumah sakit makin ketat di era JKN

Baca juga: Kemenkes alokasikan Rp46,464 triliun untuk PBI tahun depan

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022