Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya adalah terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, Rabu (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 atas nama terpidana Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Putusan eks penyidik KPK Stepanus Robin telah berkekuatan hukum tetap

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali.

Selain itu, terhadap Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar.

Baca juga: KPK tak ajukan banding atas vonis eks penyidik KPK Stepanus Robin

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.

Pada Rabu (2/2), KPK mengeksekusi terpidana Maskur berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

"Penjatuhan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

Baca juga: KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara eks penyidik Stepanus Robin

Kemudian, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Dalam perkara itu, Robin bersama dengan Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022