Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memberlakukan peraturan khusus tentang kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni pengurangan selama 10 menit untuk setiap jam pelajaran.

"Pengurangan jam pelajaran tersebut berlaku untuk semua jenjang sekolah, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori, di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pengurangan jam pelajaran tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 451/Sekret/2884 yang telah dikirim ke seluruh sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.

Ia mencontohkan satu jam pelajaran untuk tingkat SD biasanya berlangsung selama 35 menit, namun selama bulan puasa hanya akan berlangsung selama 25 menit, begitu pula untuk tingkat SMP akan berlangsung 30 menit, dan untuk SMA berlangsung selama 35 menit.

Keputusan pengurangan jam pelajaran itu, kata dia diharapkan dapat memberikan situasi yang kondusif bagi siswa dalam menjalankan ibadah puasa, selain untuk mendukung agar ibadah puasa mereka tetap berjalan dengan baik.

Selain melakukan pengurangan jam pelajaran selama bulan puasa, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah untuk meningkatkan kegiatan keagamaan, seperti mengadakan pesantren kilat, pengumpulan zakat atau kegiatan lainnya.

"Sedangkan bagi sekolah milik yayasan non Islam, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim dan menjaga agar tetap kondusif," katanya.

Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga mengatur waktu libur Ramadhan dan hari raya, yaitu libur awal Ramadhan pada 30 Juli hingga 2 Agustus, libur akhir Ramadhan pada 23-29 Agustus, sedangkan libur Lebaran pada 1-7 September 2011.

Sejumlah upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah puasa adalah dengan mengeluarkan aturan mengenai larangan buka bagi empat jenis tempat hiburan malam, yaitu diskotek, karaoke dengan ruangan VIP, pijat shiatsu dan juga permainan ketangkasan.

Pemerintah juga mengatur jam buka tempat hiburan lain seperti kafe dan karaoke yang boleh beroperasi setelah pukul 22.00 WIB.

Pemerintah belum menetapkan awal Ramadhan, namun salah satu organisasi Islam yaitu Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada 1 Agustus, dan 1 Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011.

(E013)(M008)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011