Sampai melandai
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) hingga angka kasus COVID-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.

"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan 'Crowd Free Night'," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin.

Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan jam 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.

Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai COVID-19 melandai.

"Sampai melandai," pungkasnya

Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan kebijakan CFN di sembilan titik di Jakarta yakni:

1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur

Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam hari mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca juga: Polisi sterilkan 17 titik di Jakarta Pusat dari kerumunan massa
Baca juga: Polisi berlakukan "crowd free night" di Kota Tua

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022