Kudus (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2021.
 
"Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Agustus 2022," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Selasa.
 
Program pemutihan denda PBB tersebut merupakan program kedua, setelah sebelumnya juga diberlakukan dengan masa periode 1-30 September 2021.
 
Fammy menjelaskan, meskipun program pemutihan yang pertama hanya berlangsung satu bulan, ternyata mendongkrak penerimaan PBB tahun 2021.

Dari realisasi penerimaan PBB sebesar Rp34,35 miliar, sekitar Rp32 miliar diantaranya merupakan pembayaran secara regular dari wajib pajak, sedangkan selebihnya sebesar Rp2,35 miliar merupakan wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun.
 
Dengan adanya program lanjutan pemutihan denda PBB tersebut, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasi tunggakan.
 
"Sebelumnya juga banyak masyarakat yang menanyakan apakah program pemutihan akan diadakan lagi. Kini jangka waktunya lebih panjang sehingga diharapkan tunggakannya bisa berkurang signifikan," ujarnya.
 
Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya program pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus, sejak 2013 hingga kini mencapai Rp25,9 miliar.
 
Ia mempersilakan masyarakat memanfaatkan program tersebut, bisa melunasi tanpa dikenakan denda. Sedangkan sebelum ada program tersebut bagi yang menunggak dikenakan denda administrasi.
 
Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.
 
Sektor usaha yang terdampak pandemi meliputi sektor perhotelan, restoran dan hiburan. Sementara, target PBB tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp25,5 miliar.
Baca juga: Pemkab Kudus perluas pemasangan "tapping box" untuk optimalisasi pajak
Baca juga: Penghapusan denda keterlambatan bayar PBB di Kudus dongkrak penerimaan

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022