Jakarta (ANTARA) - Petugas Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 kilogram dan menangkap satu orang pengedar berinisial PJ di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
 
"Tersangka PJ (33) mengakui mendapat stok barang 2 kilogram sabu untuk diedarkan di daerah Pluit, Jakarta Utara. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita 1,5 kilogram sabu," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dedi Suhatmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polres Kepulauan Seribu gagalkan peredaran lima kilogram sabu
 
Dedi mengatakan penangkapan terhadap pengedar berinisial PJ tersebut berawal dari laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Pluit.
 
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian memantau di lokasi dan menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar pada Kamis (3/2).
 
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, tim pemantau melihat orang mencurigakan yang dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PJ, serta ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang berisi sabu seberat 15 gram.
 
Polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah di tempat tinggal tersangka PJ kawasan Pluit Jakarta Utara.

Dari pengembangan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus besar sabu-sabu seberat 900 gram dan beberapa paket kecil sabu.

Baca juga: Tim Patroli Polda Metro tangkap pemotor bawa sabu di Jakarta Utara
 
Adapun total barang haram yang disita, yakni 1.550 gram narkotika jenis sabu-sabu, selain itu petugas juga menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip kecil yang diduga akan digunakan untuk mengedarkan narkotika.
 
Petugas membawa PJ berikut barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut.
 
"Tersangka PJ sudah melakukan ini selama satu tahun. Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di atasnya," ujar Dedi.
 
PJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Metro kantongi identitas pemasok narkoba ke Fico Fachriza

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022