Sebelumnya Gresik berstatus level 1 sejak September 2021, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri tanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 naik menjadi level 2
Gresik, Jatim (ANTARA) - Kabupaten Gresik, Jawa Timur resmi naik satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 setelah pada Selasa (8/2) 2022 terdapat penambahan kasus aktif COVID-19 baru sebanyak 151 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Mukhibatul Khusnah di Gresik, Rabu mengatakan, sebelumnya Gresik berstatus level 1 sejak September 2021, dan sesuai dengan Instruksi Mendagri tanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 naik menjadi level 2.

"Terkait adanya varian omicron dan varian delta yang lebih dulu melanda, saat ini yang terpenting adalah kita bersama-sama menjaga kesehatan kita," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani meminta agar kegiatan vaksinasi dan pelacakan (tracing) terus dimaksimalkan.

"Vaksinasi ini memang perlu kita dorong capaiannya untuk tuntas. Kita usahakan untuk capai 100 persen di dosis pertama dan diikuti dengan dosis kedua. Selain itu, perlu dilakukan 'tracing' berkala, baik itu di lingkungan sekolah, maupun lingkungan kerja termasuk di kantor-kantor," kata Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani.

Ia mengatakan vaksinasi merupakan satu cara menghadapi pandemi yang memiliki risiko atau dampak yang paling kecil disamping kebijakan-kebijakan yang lain.

Terkait level 2 PPKM, ia  menginstruksikan agar semua sektor berjalan mengikuti aturan sesuai level PPKM yang berlaku saat ini.

"Dan mengingat Kabupaten Gresik merupakan daerah industri, maka akan dimaksimalkan komunikasi dengan pihak perusahaan agar bisa menyiapkan juga tempat isolasi dan tentunya penegakan protokol kesehatan di lingkungannya," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Gresik, Aminatun Habibah menambahkan sesuai dengan level PPKM yang berlaku di Kabupaten Gresik, maka bagi sektor esensial bisa beroperasi maksimal 75 persen, untuk sektor kritikal seperti sektor kesehatan bisa beroperasi 100 persen, pasar beroperasi maksimal 75 persen, tempat ibadah maksimal 75 persen, kegiatan seni dan budaya 50 persen, dan sektor pendidikan maksimal 50 persen.

Kabupaten Gresik termasuk dalam 21 kabupaten/kota yang masuk dalam level 2 PPKM.

Di Provinsi Jawa Timur, selain 21 kabupaten/kota berstatus level 2, per 7 Februari 2022 terdapat 15 kabupaten/kota yang berstatus level 1 dan 2 kabupaten/kota berstatus level 3.

Baca juga: Empat pekerja di Gresik terserang Omicron

Baca juga: Pemprov Jatim tegaskan PTM 50 persen untuk daerah PPKM level 2

 Baca juga: Positif COVID-19, lima pemain Petrokimia absen lawan PLN

Baca juga: Dinkes Jatim catat 108 orang terpapar COVID-19 varian Omicron

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022