Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Hardono mengatakan pihaknya melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) setelah insiden seorang narapidana kasus narkotika melarikan diri dari lapas tersebut.

"Meski SOP pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri," kata Sugeng Hardono melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pascakaburnya narapidana tersebut, petugas meningkatkan dan memperkuat pengawasan serta pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Patroli rutin, yang semula dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali dalam satu hari.

"Yang jelas kami ambil hikmah. Mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi tujuh meter itu tidak bisa dilewati, (tapi) ternyata bisa. Ke depan, kami harus meningkatkan kewaspadaan," tukasnya.

Sebelumnya, narapidana kasus narkotika Ruslim (28) melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang pada Minggu (13/2). Ruslim baru menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 tahun dari hukuman pidana selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp800 ribu.

Warga Lampung Tengah tersebut kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00 WIB, di tengah kondisi hujan deras dan angin kencang.

Saat ini, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan narapidana tersebut.

Menurut Sugeng, pelarian Ruslim tersebut diyakini belum terlalu jauh, mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengenali ciri-ciri Ruslim tersebut untuk segera melapor ke polisi, lapas dan rumah tahanan (rutan) terdekat.

"Ciri-ciri Muslim ini telah dirilis pihak kepolisian," ujar Sugeng.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022