Medan (ANTARA) - Polisi menangkap delapan orang pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya yang diduga pelaku penjambretan berinisial R (39), di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Delapan orang sudah ditangkap. Saat ini sedang diperiksa," kata Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi M Agustiawan, di Deli Serdang, Kamis. Ia menyebut identitas kedelapan orang itu adalah Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) yang merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca juga: Polisi temukan barang bukti penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban, senjata tajam jenis belati milik korban. Ia menyebut polisi saat ini sedang melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terhadap kedelapan orang yang ditahan itu.
 
Sebelumnya, aksi pengeroyokan berujung kematian terhadap R terjadi di Jalan Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu dini hari (16/2).

Baca juga: Kuasa hukum keluarga lansia tewas dikeroyok di Jaktim sebut inisial SM
 
Saat itu R ditangkap warga karena diduga telah menjambret handphone milik seorang pengguna jalan. Sejumlah warga yang geram langsung menghajar R hingga tidak sadarkan diri. Warga sempat membawa R ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022