Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua tersangka, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021 lalu.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK dalami tahapan pengajuan usulan DID Tabanan

Keduanya merupakan pemberi suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Alex mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

"Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," ucap Alex.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu mantan Angin Prayitno Aji (APA), Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AF).

Kemudian, konsultan pajak Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Untuk Angin dan Dadan, saat ini proses hukumnya telah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Wawan dan Alfred, proses hukumnya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK: Vonis Azis Syamsuddin sesuai dengan analisis tim jaksa
Baca juga: Terdakwa tanah Munjul minta pengembalian aset yang disita KPK
Baca juga: Firli: lagu mars dan himne jadi inspirasi insan KPK dalam bekerja

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022