Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melatih sebanyak 45 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dalam rangka mempersiapkan SDM andal untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sektor perikanan.

"Kini PPNS Perikanan dapat melakukan penelusuran aset-aset pelaku tindak pencucian uang. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju dalam upaya recovery aset pengembalian kerugian negara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Adin menegaskan, adanya kewenangan penyidikan TPPU diharapkan dapat mengungkap dan mempidanakan pihak penerima manfaat sehingga memberikan efek jera bagi pelaku TPPU di sektor kelautan dan perikanan.

Ia menjelaskan, pengungkapan beneficial owner atau pihak penerima manfaat tersebut penting dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana kelautan dan perikanan.

Sebagai penanggung jawab utama dalam penyiapan SDM, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia mendukung peningkatan kapasitas PPNS Perikanan dalam rangka memberantas kasus Tindak Pidana di bidang Kelautan dan Perikanan (TPKP).

Baca juga: KKP jamin izin perikanan dipermudah pada era penangkapan terukur

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati menjelaskan, diperlukan kompetensi yang mumpuni bagi Pengawas Perikanan khususnya PPNS untuk dapat melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Selain itu, Lilly menyadari dibutuhkan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait untuk pengembangan kasus perikanan, seperti kerja sama dalam akses penelusuran unsur-unsur TPPU hingga kerja sama internasional.

"Pelatihan Penanganan TPPU PPNS Perikanan ini dilengkapi 11 materi pelatihan yang memuat seluruh unsur penanganan TPPU dan juga bedah kasus. Adapun 17 narasumber dan fasilitator pelatihan ini merupakan para pakar dan ahli bidang Penanganan TPPU. Kami berharap pelatihan ini mampu memperluas wawasan dan kemampuan PPNS Perikanan dalam mengidentifikasi, menangani, dan melakukan penyidikan kasus TPPU sektor kelautan dan perikanan," paparnya.

Baca juga: KKP promosikan peluang investasi untuk dukung penangkapan ikan terukur

Pada pelatihan PPNS ini disampaikan, penyidikan atas kasus TPKP yang selama ini dilakukan lebih banyak dikenakan pasal sangkaan yang terbatas pada peraturan di bidang kelautan dan perikanan.

Di sisi lain, tindak pidana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan tindak kejahatan pada sektor lainnya, seperti ketenagakerjaan, kekarantinaan, kepabeanan, TPPU, dan lainya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik penyelenggaraan pelatihan ini dan mendukung kolaborasi KKP dan PPATK untuk memberantas kasus TPPU di sektor kelautan dan perikanan.

Selain itu, Ivan menyarankan agar KKP segera membentuk Sectoral Risk Assessment, yaitu penilaian risiko TPPU dan TPPT secara sektoral yang disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait terhadap industri di bawah kewenangannya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022