Jakarta (ANTARA) - Terduga perampas telepon seluler (ponsel) dengan kekerasan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis dini hari (17/2), berinisial FE ternyata masih berumur 14 tahun.

Kepala Polsek Tanjung Priok Komisaris Polisi Ricky Pranata Vivaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan FE sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membagikan lokasi pertemuan jual-beli ponsel di Jalan Bahari A12 RT06/RW003 Nomor 227 kepada korban berinisial IT (16).

Akibatnya, Warga Cilincing, Jakarta Utara itu tidak hanya kehilangan dua unit ponselnya, namun juga kedua jarinya.

Jari tengah dan telunjuk IT terputus karena terkena sabetan senjata tajam saat akan mempertahankan diri dari kawanan tersangka.

Jari korban yang putus ditemukan oleh warga setempat pada pagi harinya hingga membuat geger warga yang bermukim di Jalan Bahari A12 RT06/RW003, tepatnya di belakang SMP Negeri 55 Jakarta Utara itu.

Baca juga: Lima pelaku pembegalan sopir truk di Koja masih diburu

Warga pun tidak menyangka telah terjadi peristiwa bayar di tempat (COD) ponsel pada Kamis dinihari hingga berujung pembegalan sadis di kampung mereka.

Polisi saat ini masih berupaya mengejar tersangka pembegal lainnya yang menurut keterangan saksi berinisial SD diperkirakan berjumlah empat orang.

Selain mengalami luka pada tangannya, IT juga mengalami luka di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi mengenakan pasal 365 KUHP dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Adapun bunyi pasal 365 ayat 2, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu maka tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polda Metro: Penangkapan begal di Bekasi sesuai prosedur

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022