Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan, batas waktu registrasi kartu prabayar pelanggan operator telekomunikasi tetap 28 April 2006. "Jika melewati batas waktu yang ditetapkan itu, operator wajib mematikan kartu yang tidak terdaftar," kata Sofyan di sela-sela Talk Show Sosialisasi Registrasi Kartu Prabayar, di Jakarta, Rabu. Menurut Depkominfo, sejak program registrasi prabayar digulirkan, jumlah pelanggan baik kartu prabayar seluler maupun fixed wireless access (FWA) telah mencapai 25 persen dari sekitar 48 juta nomor. "Tapi saya berharap tidak ada yang dimatikan. Masih ada waktu tiga bulan lagi," ujar Sofyan. Ia menjelaskan, peraturan harus dijalankan, kalaupun ada operator yang belum menyelesaikan registrasi hingga 50 persen dari seluruh pelanggannya tetap harus dimatikan. "Itu sebabnya perlu sosialisasi. Kan proses registrasinya gratis, sehingga mudah melakukannya," ujarnya. Menkominfo juga menambahkan, apabila pengguna prabayar mendaftarkan identitas palsu, para operator berhak mematikan kartu prabayar tersebut, setelah sebelumnya para operator melakukan verifikasi. "Verifikasi ini dimaksudkan untuk mengetahui valid atau tidaknya informasi data yang diberikan pelanggan," ujarnya. Ia mengakui, akibat registrasi kartu prabayar akan menurunkan jumlah pelanggan para operator 10-15 persen, namun hal itu hanya bersifat sementara karena banyaknya konsumen yang menggunakan kartu sekali pakai. Ditjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar menegaskan, untuk memanfaatkan sisa waktu kewajiban meregistrasi prabayar, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada publik pengguna prabayar. Di antara langkah sosialisasi adalah melakukan roadshow ke lima kota besar di tanah air, yaitu Makassar, Surabaya, Banjarmasin, Medan dan Bandung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006