memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap untuk mempermudah akses perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan pendampingan.

Menteri Bintang meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bisa terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penyelenggaraan pelayanan terpadu satu atap.

"Prinsip utama dalam pelayanan UPTD PPA adalah merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan," kata Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Baca juga: KemenPPPA: Baru 26 persen Kabupaten dan Kota bentuk UPTD PPA
Baca juga: Kementerian PPPA dorong pemda sediakan layanan kasus kekerasan-TPPO

Dikatakannya, fungsi UPTD PPPA mulai dari pengaduan, penjangkauan kasus hingga pendampingan akan jauh lebih optimal jika terintegrasi antar OPD.

"Korban akan didampingi langsung oleh Dinas Sosial untuk rehabilitasi-nya, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatannya. Selain itu, pendampingan hukum hingga penyidikan akan kita lakukan dalam satu atap UPTD PPA. Itu sebabnya dalam RUU TPKS juga memuat upaya memberikan layanan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Menteri PPPA

Pihaknya menjelaskan sebelumnya UPTD PPA memberikan enam fungsi layanan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Baca juga: UPTD Perlindingan Perempuan Anak di NTB diresmikan Menteri PPPA
Baca juga: Sulsel raih penghargaan UPTD PPA Provinsi terbaik oleh KPPPA

Namun ke depannya, menurut Menteri PPPA, korban akan mendapatkan pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA.

"Ketika ada korban kekerasan yang melapor, maka dari UPTD PPA akan on call, baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Unit PPA di Polda maupun Polres. Kita bersinergi dan berkolaborasi lintas dinas di daerah dengan tidak mengambil peran OPD lainnya, mereka akan melakukan perannya masing-masing," tuturnya.

Pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan para pimpinan daerah terkait implementasi UPTD PPA yang komprehensif, terintegrasi dan satu atap.

Saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 30 provinsi dan 179 kabupaten/ kota.

"Dalam waktu yang ada ini mudah-mudahan dengan bantuan dari Kementerian Dalam Negeri, kita bisa mewujudkan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Tentunya harapan kita UPTD PPA ini tidak hanya terbentuk, tapi bagaimana UPTD PPA tersebut memberikan pelayanan yang komprehensif, satu atap, dan terintegrasi kepada korban. Itu yang kita harapkan," tegas Menteri PPPA.

Baca juga: Susun DIM RUU TPKS Kemen PPPA minta masukan Dinas PPPA & UPTD PPA

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022