Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN memastikan PT Istaka Karya (Persero) telah pailit sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada Maret 2011.

"Berdasarkan hasil dari Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta, dan keputusan MA, sesudah dirapatkan oleh pemegang saham maka kita menerima putusan pailit itu," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Jumat.

Menurut Mustafa, Kementerian juga sudah menugasi PT Waskita Karya (Persero) untuk merampungkan hal-hal yang perlu ditangani sehubungan dengan pailit itu.

"Waskita (Direksi) sudah siap untuk itu. Termasuk dengan masalah karyawan Istaka penanganannya diserahkan kepada Waskita," ujarnya.

Keputusan pailit ini bermula dari utang dalam bentuk commercial paper (CP) Istaka kepada PT Japan Investment Indonesia Company (JAIC Indonesia) sekitar 7,645 juta dolar AS. Utang CP atas unjuk tersebut diterbitkan pada Desember 1998, dan jatuh tempo 1 Januari 1999.

Akibat tidak mampu membayar utang tersebut, PT JAIC mengajukan permohonan pailit karena Istaka dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar 7,645 juta.

Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit.

Menurut Mustafa, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Istaka selanjutnya akan berupaya menyelesaikan berbagai prosedur yang diperlukan terkait kepailitan itu.

Terkait kemungkinan Istaka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan tersebut Mustafa menuturkan sesungguhnya ada keinginan ke arah itu.

"Bisa saja ke arah sana (PK), tapi yang pasti saat ini kita ikuti keputusan pailit itu saja," ujarnya.

Ia menambahkan, yang penting saat ini diselesaikan atas pailitnya Istaka yaitu memikirkan nasib karyawan Istaka.

"Karyawan sesuai dengan statusnya akan dialihkan ke Waskita. Karyawan terdiri atas organik, karyawan proyek, ada juga karyawan lepas," jelasnya.

Mustafa juga memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk itu segera akan ada pembicaraan lebih lanjut dengan manajemen Waskita selain untuk menyelamatkan karyawanga menangani atau mengambilalih proyek-proyek Istaka yang masih berjalan.

Muatafa menambahkan, Kementerian sudah memanggil manajemen Istaka, Waskita dan termasuk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Kita juga melibatkan PPA sebagai pihak yang melakukan program restrukturisasi terhadap Waskita," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Mustafa, dengan pailitnya Istaka Karya maka jumlah BUMN saat ini menjadi 140 perusahaan.

(R017/B012)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011