Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, HN, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh maskapai penerbangan itu.

Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) beinisial GA sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu, membenarkan mantan HN dan GA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangkanya pada 16 Agustus 2011," katanya.

Dia mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan-nya sendiri dikeluarkan pada 7 Juli 2011.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diminta untuk meneliti kembali dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari Amerika Serikat oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

"Kami sudah mengirimkan surat ke jaksa agung yang meminta untuk meneliti kembali kasus tersebut," kata kuasa hukum tersangka, J Kamaru, di Jakarta, dua pekan lalu.(*)

R021/R010

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011