"Data citra satelit yang kami terima dari mitra AKAR pada Juli dan Agustus 2011 terdapat 24 titik aktivitas ilegal di dalam TNKS yang meliputi empat provinsi," kata Koordinator AKAR Barlian di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan, dari 24 titik aktivitas ilegal tersebut sebanyak 13 titik terdapat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Titik lainnya tersebar di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatra Selatan.
Kawasan konservasi TNKS merupakan salah satu taman nasional terluas dengan 1,3 juta hektare, yang meliputi empat provinsi yakni Bengkulu, Jambi, Sumatra Barat dan Sumatra Selatan
"Data perubahan tutupan hutan ini diperoleh setelah membandingkan dengan data citra satelit pada 2009 dan 2010," tambahnya.
Aktivitas ilegal yang ditunjukkan dengan pembukaan lahan diartikan sebagai suatu perubahan tutupan hutan atau dari hutan menjadi non-hutan yang diperoleh melalui satelit.
Meski data tersebut belum divalidasikan pada lokasi kejadian sehingga tidak dapat diketahui penyebab pasti apakah alami atau buatan manusia.
"Kami menduga kuat ini adalah pembukaan tutupan hutan oleh aktivitas manusia karena jaraknya hanya antara lima kilometer sampai 34 kilometer dari desa terdekat," katanya menjelaskan.
Menurut Barlian kondisi ini menunjukkan aktivitas ilegal dalam TNKS terus terjadi selain rencana pembukaan jalan yang melintasi kawasan penyangga kehidupan itu.
Pembukaan jalan tersebut dikhawatirkan akan memperluas akses perambahan dan penebangan liar serta sejumlah aktivitas ilegal lainnya di dalam kawasan hutan.
"Melihat kondisi pengrusakan yang terus terjadi membuat wajar jika UNESCO baru-baru ini menetapkan TNKS sebagai kekayaan alam yang terancam punah," katanya. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011