terdapat sembilan perusahaan yang ditutup sementara
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan sidak (inspeksi mendadak) terhadap 69 perusahaan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) selama periode 25 Januari hingga 25 Februari 2022.

"Ada 69 perusahaan yang kami sidak terkait penerapan protokol kesehatan selama PPKM level tiga," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tri mengatakan sidak terhadap 69 perusahaan  itu untuk memastikan seluruh ketentuan prokes diterapkan seperti  seperti tempat cuci tangan, "hand sanitizer", keberadaan kode batang aplikasi PeduliLindungi, kapasitas kantor, dan perlengkapan kesehatan lainnya.

Tri melanjutkan hasil dari sidak terhadap 69 perusahaan itu ada beberapa yang diberikan sanksi teguran dan ada juga yang terpaksa ditutup sementara.

Tercatat ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi tertulis, 49 perusahaan diberikan pembinaan, enam perusahaan bersedia menutup diri dan tiga perusahaan ditutup petugas.

Selain memberikan sanksi, petugas pengawas di lapangan juga menyosialisasikan kepada perusahaan untuk melaporkan ke bit.ly/covid19perusahaan jika ada karyawan yang terpapar COVID-19.

Hal tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mendata berapa pekerja yang terpapar COVID-19 di setiap wilayah. Dengan upaya-upaya tersebut, Tri berharap pihaknya dapat memperkecil kemungkinan munculnya klaster COVID-19 di perkantoran.
Baca juga: 120 tempat usaha di Jakarta kena sanksi terkait prokes
Baca juga: DKI terus awasi prokes saat PTM 50 persen
Baca juga: SMAN 6 Jakarta perketat prokes saat PTM guna cegah COVID-19

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022