...aset-aset dirampas untuk negara.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim memerintahkan perampasan aset Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua pemilik PT Adonara Propertindo, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar dalam perkara korupsi pengadaan tanah "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Menetapkan uang yang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar pada rekening penampungan KPK dan aset-aset dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Dalam perkara tersebut, Tommy Adrian divonis 7 tahun penjara, Anja Runtuwene divonis 6 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun ditambah denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti melakukan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Aset-aset yang diminta untuk dirampas, yaitu:

1. Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi atas nama Rudy Hartono, setelah dilakukan pelelangan senilai Rp22 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada yang berhak.

2. Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali dengan luas 690 meter persegi atas nama Rudy Hartono Iskandar dan 1 bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 meter persegi atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke yang berhak.
Baca juga: Terdakwa tanah Munjul minta pengembalian aset yang disita KPK

3. Sejumlah aset milik terdakwa Rudy Hartono Iskandar yang terdiri dari:
a. 1 unit mobil Mini Cooper S tipe Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar
b. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta
c. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar, sehingga totalnya berjumlah Rp115.505.003.000.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis PT Adonara Propertindo dengan denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program "Hunian DP 0 Rupiah".

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun.

Pada Februari 2019, Manajer Operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

"Beneficial owner" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar, sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah, karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo yaitu atau sebesar Rp108,967 miliar pada 8 April 2019, meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019, meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "Hunian DP 0 Rupiah".

Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca juga: Tiga terdakwa pengadaan tanah Munjul divonis 6 dan 7 tahun penjara
Baca juga: Eks dirut BUMD divonis 6,5 tahun penjara karena korupsi lahan Munjul

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022