Bandung (ANTARA News) - Terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada, maka terdakwa Eep Hidayat harus dibebaskan dari segala dakwaan yakni dakwaan primer dan subsider," kata Hakim Ketua I Gusti Lanang di Ruang Kresna Lantai 2, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

Majelis Hakim juga meminta terdakwa dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari status tahanan kota.

Vonis bebas ini jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eep dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan membayar denda Rp500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, dakwaan primer yang didakwakan kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidak tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.

"Padahal BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menghitung keuangan negara dan hasil audit BPK-nya sendiri tidak disertakan di persidangan," katanya.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Unsur memperkaya diri sendiri atau lembaga lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum," katanya.

Putusan bebas terhadap Eep ini langsung disambut takbir oleh para pendukung Eep yang memenuhi ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata mereka yang mayoritas mengenakan kaos berwarna hitam.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Subang Atin Supriayatin menangis ketika mendengarkan vonis bebas terhadap Eep.(*)

KR-ASJ/Y008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011