Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih kasus Indover dari kejaksaan jika penanganan dugaan korupsi kasus tersebut mengalami kendala. "Nanti kalau ada masalah akan kita ambil alih," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa. Antasari mengatakan, pihaknya sedang mengamati setiap langkah penanganan kasus tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini, kewenangan penanganan kasus tersebut ada pada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan Kejaksaan Agung hanya menangani kasus lama Bank Indover yang tersendat. Dalam kasus anak perusahaan Bank Indonesia di Belanda itu, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Bank Indover Amsterdam, Sidharta SP Soejadi dan mantan kepala perwakilan Bank Indover Hongkong, Permadi Gandapradja. Kasus itu diduga merugikan negara US$ 1 miliar. Marwan mengatakan, kasus-kasus lain yang muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditangani oleh KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009