Seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan sanksi bagi pelanggar, setelah 14 daerah di sini berstatus level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami sedang menyiapkan instruksi gubernur mengenai ini, dan seluruh kabupaten serta kota akan kembali diperketat penerapan protokol kesehatannya," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, selain memperketat penerapan prokes, pihaknya juga akan menegakkan kembali sanksi bagi setiap pelanggar aturan tersebut.

"Dalam tiga hari belakang telah terlihat ada penurunan angka pada kasus terpapar COVID-19, dengan angka terakhir sekitar 300 kasus. Akan tetapi dengan masuknya 14 daerah dalam level 3 PPKM semua harus tetap ketat dan waspada kembali," katanya.

Menurutnya, langkah penegakan hukum dan sanksi bagi pelanggar prokes akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kembali bersama kabupaten dan kota.

"Langkah penegakan hukum dan sanksi seperti pencabutan izin sementara dan penutupan bagi kafe atau tempat usaha yang melanggar sebenarnya sudah dilakukan, sebab kita memiliki Perda Nomor 4 yang jadi landasan menegakkan ini. Namun memang perlu kerja sama dengan masyarakat untuk mematuhi ini," ujarnya lagi.

Setelah adanya evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022, terdapat sejumlah perubahan dimana ada penambahan daerah yang berstatus level 3 pada penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Yang masuk level 3, yakni sebanyak 320 daerah dari 118 daerah.

Sedangkan daerah dengan level 2 menjadi 63 daerah dari 205 daerah, dan daerah dengan level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.

Perubahan tersebut juga terjadi di Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten dan kota ada 14 daerah yang berpindah menjadi level 3 PPKM yang meliputi Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Mesuji, Waykanan, dan Tanggamus.

Sedangkan satu daerah yang berada dalam level 2 PPKM hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Airlangga: Kepatuhan prokes kunci atasi perluasan COVID-19
Baca juga: Gubernur Lampung minta kab/kota batasi kegiatan masyarakat

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022