Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Tiga terdakwa, yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.

"Hari ini, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan penahanan para terdakwa itu saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: KPK panggil istri Alex Noerdin dalam penyidikan kasus Musi Banyuasin

Baca juga: KPK panggil istri Alex Noerdin terkait kasus korupsi Musi Banyuasin


"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Adapun para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga orang itu merupakan penerima suap perkara tersebut. Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelang-nya direkayasa sedemikian rupa.

Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara penyuap Dodi Reza Alex ke pengadilan

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar. Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkan-nya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022