Jakarta (Antara/JACX) - Setelah muncul unggahan tentang foto buku nikah dengan empat kolom foto untuk istri, media sosial kembali dihebohkan terkait konten wajib poligami. 

Dalam salah satu unggahan di TikTok, tampak tangkapan layar narasi-narasi teks dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Teks yang disematkan dalam unggahan itu seakan-akan menunjukkan Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Kebijakan yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah menikah ataupun belum itu diklaim bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah janda di Indonesia.

Sementara, istri yang menolak kebijakan itu akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Berikut tambahan narasi yang disertakan dalam unggahan video yang dilihat 5,3 juta kali dan mendapatkan komentar hingga 16 ribu kali itu:

Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

Namun, benarkah pemerintah mewajibkan poligami dan akan memberi sanksi pada istri bila tidak mengizinkan?
 

Unggahan hoaks yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami. (TikTok)


Penjelasan:
ANTARA tidak menemukan kebijakan wajib poligami yang ditetapkan pemerintah, termasuk pernyataan terkait kebijakan itu dari Wapres Ma'ruf Amin.


Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi: "Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang wajibkan berpoligami adalah hoaks atau salah.


Klaim: Pemerintah wajibkan poligami, istri yang tidak izinkan dikenakan sanksi
Rating: Salah/Hoaks


Cek fakta: Hoaks! Paus Yohanes II masuk Islam pada 2022

Baca juga: Komisi III nilai isu Jaksa Agung poligami serangan kinerja kejaksaan

Baca juga: Kemen PPPA: Poligami rentan sebabkan kekerasan psikis perempuan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022