Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan jumlah pegawai negeri yang masuk kerja pada Senin (5/9), yang merupakan hari pertama setelah cuti bersama dalam rangka Idul Fitri, mencapai di atas 80 persen atau lebih baik dari sebelumnya.

"Saya sudah minta instansi (beri laporan). Laporan terakhir, rata-rata di atas 80 persen yang masuk (kerja). Bahkan ada yang 100 persen," kata Mangindaan di sela Rakornas Diklat dan Widyaswara, di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Selasa.

Sementara tingkat kehadiran pegawai di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kata Mangindaan, 98 persen. "Itupun karena datang terlambat, bukan tidak hadir. Karena ada sesuatu di jalan," katanya.

Ditanya apakah tingkat kehadiran tersebut ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, Mangindaan mengatakan, ada peningkatan karena pegawai sudah tahu sanksinya bagi yang tidak hadir. "PP 53 tentang disiplin sudah jelas (aturannya)," kata Mangindaan.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 Agustus, 1 dan 2 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 135/MEN/V/2011, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, mengeluarkan surat edaran tertanggal 22 Agustus 2011 tentang peningkatan pelaksanaan pengawasan disiplin PNS, TNI, dan Polri dalam rangka cuti bersama.

Isi surat edaran tersebut diantaranya adalah mengingatkan seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari atau jam kerja pada sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama.

Para pimpinan instansi pemerintah diminta untuk memerintahkan pada seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri di lingkungan masing-masing untuk menaati hari dan jam kerja, serta menciptakan serta memelihara suasana kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Para pimpinan instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011