Pengelolaan administrasi keuangan di daerah membaik paling tidak kesadaran untuk membangun laporan keuangan daerah...
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir menunjukkan hasil yang positif dan ikut berkontribusi terhadap kinerja nasional.

“Selama ini hubungan pusat dan daerah yang diatur UU HKPD yang lama selama 20 tahun pelaksanaannya kita sudah mencapai beberapa hal,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Jakarta, Kamis.

Beberapa capaian positif dalam desentralisasi fiskal ini meliputi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah atau theil index yang menunjukkan tren semakin berkurang yaitu dari 0,33 pada 2016 menjadi 0,23 pada 2020 atau turun 0,1.

“Tidak secepat yang kita inginkan tapi trennya menurun,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Kemudian penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto dari 2016-2019 mengalami peningkatan meski basisnya masih terbatas sedangkan pada 2020 turun akibat pandemi COVID-19.

Selanjutnya, pengelolaan administrasi keuangan daerah juga semakin baik yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus naik.

Baca juga: Sri Mulyani harap UU HKPD mampu ciptakan efisiensi alokasi sumber daya

“Pengelolaan administrasi keuangan di daerah membaik paling tidak kesadaran untuk membangun laporan keuangan daerah di mana statusnya diaudit oleh BPK menjadi WTP meningkat,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Capaian terakhir adalah adanya pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal yang telah berkontribusi untuk perbaikan berbagai capaian layanan publik dasar dan kesejahteraan.

Meski selama 20 tahun sudah banyak capaian, Sri Mulyani mengakui bahwa masih banyak tugas yang harus diselesaikan dan diperbaiki seperti transfer ke daerah belum optimal.

Selain itu kualitas belanja di daerah yang belum efektif karena masih didominasi untuk kegiatan bersifat administratif seperti membayar gaji pegawai serta kebijakan fiskal pusat dan daerah yang belum sinkron.

Oleh sebab itu ia mengatakan pemerintah melakukan revisi terhadap UU HKPD agar kebijakan lebih optimal. “Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Kemenkeu : UU HKPD reformasi total tata kelola transfer ke daerah
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022