Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Pemeriksaan untuk Zulkifli AS (mantan Wali Kota Dumai) bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Kota Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu untuk diperiksa di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai

Lima saksi, yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan, Kepala RSUD Bangkinang 2012-2017 Wira Dharma, Edwin Pratama Putra selaku wiraswasta atau staf ahli DPD RI 2010-2017, PNS Pemerintah Kabupaten Kampar Auliya Ulillah Usman, dan Anggi Sukma Buana selaku mantan ajudan Wali Kota Dumai 2016-2018 atau Lurah Tanjung Palas Dumai.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Dalam perkara tersebut, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana Yaya Purnomo. Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Baca juga: KPK ajukan banding atas vonis mantan Wali Kota Dumai

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap pengurusan DAK Kota Dumai

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022