Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan hingga pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen tetap diberlakukan.

Selain itu, sejumlah berita kemarin (10/3) lainnya masih menarik untuk dibaca pada hari ini. Klik pada judul berita untuk membaca lebih lengkap.

Berikut rangkumannya.

1. DKI perpanjang peraturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan di 13 ruas jalan di Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada 8-14 Maret 2022.


2. PTM 50 persen tetap berlaku di DKI meski PPKM turun level

Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sudah turun menjadi level dua.


3. Jumlah penumpang bus di Terminal Kalideres belum meningkat

Jumlah penumpang kendaraan umum di Terminal Kalideres Jakarta Barat tetap stabil dan belum ada peningkatan meskipun pemerintah telah meniadakan syarat hasil negatif tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik pada PPKM level dua.


4. Arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor tersendat akibat banjir

Arus lalu lintas di Jalan Raya Bogor dekat pertigaan Hek, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, tersendat akibat banjir.


5. Anies buka operasional Jembatan Penyeberangan Phinisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka operasional Jembatan Penyeberangan Orang dan Jembatan Penyeberangan Sepeda (JPO-JPS) Phinisi, Karet Sudirman, Jakarta Selatan.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022