Jakarta (ANTARA) - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika yang perlu dilakukan oleh segenap elemen bangsa Indonesia.

Menurut Busyro, bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperjuangkan etika antikorupsi, dengan memahami tindakan mana yang tergolong pada kejahatan korupsi dan mana yang tidak, karena hal tersebut merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki intuisi, hati nurani, pikiran, serta unsur fisik.

"Ketika manusia sengaja mengabaikan etika ini, maka dapat dikatakan perilaku-nya seperti binatang, bahkan bisa lebih rendah. Yang mengatakan itu kitab suci (Al Quran). Maka, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika," ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar IM57+ Institute bertajuk "Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik", seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.

Kemudian, Busyro Muqoddas pun menyampaikan bahwa misi keberadaan etik atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam pemberantasan korupsi di ranah lembaga penegak hukum ataupun birokrasi tidak terbatas untuk mengoptimalkan aspek pencegahan, penindakan, dan membentuk tata kelola pemerintah yang baik serta bersih.

Baca juga: KPK singgung hakikat pemberantasan korupsi soal hukuman Edhy dikurangi

Baca juga: KPK: Pemberantasan korupsi paling efektif melalui pencegahan


Menurutnya, etik pemberantasan korupsi juga berperan dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik.

"Misi etik pemberantasan korupsi tidak terbatas pada pencegahan ofensif dan penindakan optimal serta terbentuknya good governance dan clean government, tetapi juga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlak, bermoral tinggi, serta mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, ia pun mengemukakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimulai dari pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dari pihak terkait, seperti KPK.

Di samping itu, ujar Busyro menambahkan, pemberantasan korupsi dapat pula dilakukan dengan menguatkan peran jaringan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi atau terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022