Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) meminta Fraksi PKB DPR memelopori upaya revisi terhadap UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji karena berbagai persoalan tentang haji banyak bersumber dari sana.

"Kami sengaja beraudiensi dengan FPKB karena kebetulan Ketua Komisi VIII DPR (bidang agama) berasal dari FPKB," ujar Ketua PP IPHI Kurdi Mustofa saat bersama sejumlah pengurus IPHI menemui Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII yang juga anggota FPKB di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Menurut Kurdi, banyak hal yang harus diperbaiki dalam UU No 13/2008 jika penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa mendatang ingin lebih baik lagi.

Dijelaskannya bahwa masalah penyelenggaraan haji ini akan terus berkutat pada persoalan yang sama seperti pemondokan, katering dan transportasi sehingga menghilangkan substansi ibadahnya. "Karenanya kami merekomendasikan adanya revisi atas UU No 13 tentang Penyelenggaraan Haji," ujarnya.

Selain itu, kata Kurdi, IPHI juga berharap ada transparansi dalam hal pengelolaan dana jamaah haji karena saat ini bisa dikatakan bahwa orang yang belum haji mensubsidi orang yang berhaji.

Digambarkannya bahwa seseorang yang ingin mendaftar haji harus setor minimal Rp25 juta ke bank dan kemudian harus menunggu beberapa tahun sebelum diberangkatkan. Selama kurun waktu menunggu itu, dana calon jamaah mengendap tanpa adanya kejelasan perkembangan dananya.

"Tapi sewaktu dia mendapatkan jatah berangkat beberapa tahun kemudian, jamaah masih harus membayar kekurangan biaya sesuai yang ditentukan, yang seharusnya secara normal setelah dana mereka tersimpan sekian tahun sudah bisa mencapai Rp35 juta," ujarnya.

Selain itu, IPHI juga mengharapkan agar dilakukan penataan kembali pendaftaran maupun kuota jamaah haji. Karena kalau pendaftara terus dibuka, maka daftar tunggu jamaah akan semakin lama.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah berupaya maksimal mengatasi berbagai persoalan seputar penyelenggaraan ibadah haji.

"Persoalan haji dari tahun ke tahun terus meningkat, walaupun pemerintah dan DPR telah berupaya melakukan perbaikan. Karenanya kami mengapresiasi upaya IPHI untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan terkait haji kepada DPR," ujarnya.

Lebih lanjut Karding menjelaskan bahwa pemerintah juga telah berupaya menekan ongkos ibadah haji ini khususnya untuk aspek transportasi udara yang digunakan. Biaya transportasi ini merupakan komponen terbesar dalam ongkos haji.

"Karenanya DPR berupaya agar maskapai penerbangan yang digunakan untuk mengangkut jamaah lebih banyak sehingga harga benar-benar bersaing," ujarnya.

Selanjutnya untuk pemondokan, ia menambahkan, tidak boleh ada lagi jamaah yang menempati pemondokan yang jaraknya lebih dari dua kilometer dari Masjidil Haram di Makah atau satu kilometer dari Masjid Nabawi di Madinah. Untuk kontrak pemondokan ini nantinya juga disepakati tidak lagi satu tahun tetapi sekaligus dua atau tiga tahun kedepan sehingga biayanya bisa lebih murah lagi.

Sedangkan untuk makan para jamaah, menurut Kardingm nantinya tidak lagi digunakan model prasmanan karena ternyata dengan cara seperti itu banyak jamaah yang tidak kebagian dan karenanya untuk selanjutnya digunakan makanan box agar konsumsi masing-masing jamaah terjamin.

(T.D011/F002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011