Palu (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad M Ali meminta semua masyarakat, pejabat negara hingga pimpinan partai politik menghentikan pembahasan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga perpanjangan masa jabatan presiden karena melanggar UUD 1945.

"Hentikan pembahasan tentang wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kini menimbulkan polemik karena itu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konstitusi," katanya di Palu, Minggu.

Menurutnya, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diatur apalagi sampai dilarang dilakukan UUD 1945 maupun konstitusi maka haram dilaksanakan, terlebih jika dilakukan pejabat negara.

Baca juga: Pakar tata negara: Tak ada alasan mendasar tunda Pemilu 2024

Ia menerangkan sebaiknya pemerintah, baik dari kalangan eksekutif dan legislatif saat ini fokus mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi negara dan dialami masyarakat ketimbang berputar-putar membahas wacana menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden.

Seperti pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan naiknya harga pangan yang kian mencekik rakyat, utamanya kalangan menengah ke bawah karena rakyat lebih membutuhkan kehadiran pemerintah dalam mengatasi persoalan hidup yang mereka alami saat ini dibanding terus-terusan membahas wacana tersebut, katanya.

Baca juga: Menkopolhukam: Sikap Presiden jelas pemilu digelar pada 2024
Baca juga: Titi Anggraini: Wacana tunda pemilu langgar asas kedaulatan rakyat


"DPP NasDem sendiri taat pada UUD dan konstitusi, yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu tidak dapat ditunda,"ujarnya.

Lagi pula, kata Ali, saat ini ia tidak melihat ada satu pun instrumen berupa aturan perundang-undangan yang membolehkan pemilu ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang.

Terlebih pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024, katanya.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022