Bandung (ANTARA) -
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan pihaknya tetap memproses dugaan pidana tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, meski telah ada perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban.

Menurut Ibrahim perdamaian yang dilakukan antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta mengugurkan suatu proses pidana yang terjadi.
 
"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.
 
Ibrahim menilai kesepakatan damai antara pengendara moge dan keluarga korban merupakan bagian dari langkah kemanusiaan yang ditempuh oleh dua pengendara moge tersebut.

"Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," kata dia.
 
Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
 
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyebrang jalan, namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
 
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.
 
Berdasarkan informasi yang ia terima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran.

Baca juga: Polisi terima laporan pengendara moge aniaya warga di Bandung
Baca juga: Polres Ciamis proses hukum pengendara moge tabrak dua anak kembar

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022