Jakarta (ANTARA News) - LSM Indonesia Pemantau Aset (Inpas) menilai tindakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menampung sampah dari luar wilayah DKI Jakarta sebagai kesalahan besar karena melanggar kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kepada pers di Jakarta, kemarin, Direktur Eksekutif Inpas Boris Korius Malau mengatakan, Kadis Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nur Slamet melalui media belakangan ini mengakui bahwa Pemkot Tangsel telah melakukan kerja sama dengan Pengelola TPST Bantargebang.

"Pengakuan itu adalah salah satu bukti bahwa sampah Pemkot Tangsel banyak yang dibuang ke TPST Bantar Gebang. Hal yang sama juga diakui Vice Managing Director PT GTJ, Linggom Lumban Toruan, bahwa

TPST Bantargebang telah menampung sampah dari Pemkot Tangsel dan Pemkot Bogor," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa kondisi demikian telah bertentangan dengan Surat Perjanjian Kontrak antara Pemda DKI dengan PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) No.5028/1.799.21 Tahun 2008 ditambah beberapa perjanjian tambahan (Addendum), serta tidak sejalan dengan UU No. 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Permendagri No 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Dia mengatakan bahwa permasalahan yang muncul kemudian adalah PT GTJ jo. PT NOEI dan Dinas Kebersihan DKI tidak mematuhi beberapa peraturan perundangan yang berlaku yang mana TPST Bantar Gebang hanya bisa menampung sampah dari DKI, di luar itu harus mendapat izin dari Gubernur.

Selain itu, ujarnya lagi, setiap sampah masuk ke TPST dibayar melalui APBD DKI melalui "tipping fee" sesuai jumlah tonase sampah perharinya. "Jadi apabila ada sampah masuk bukan dari DKI maka APBD DKI juga harus menanggungnya. Hal ini sangat merugikan keuangan Pemda DKI," ujarnya.

Lebih menarik lagi ketika ada daerah lain yang membuang sampah ke TPST dengan menggunakan APBD nya masing-masing, maka talah terjadi APBD ganda (Double APBD) yang dikelola di TPST Bantargebang.

"Kendaraan angkutan sampah yang bisa masuk ke TPST Bantar Gebang adalah hanya kendaraan yang masing-masing telah memiliki nomor seri/pintu yang dikenal secara elektronik di penimbangan. Jadi diduga kendaraan yang mengangkut sampah dari luar wilayah DKI merupakan kendaraan mitra Dinas Kebersihan DKI," ujarnya.

Berkaitan dengan permasalah itu, LSM Inpas meminta Inspektorat Daerah DKI untuk segera turun tangan menertibkan seluruh tindakan yang bertentangan dengan aturan di lingkungan Dinas Kebersihan DKI itu demi menghindari potensi kerugian keuangan daerah.

(T.D011/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011