Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir dan penjual shabu-shabu.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit III, Ipda Pol Suryanthi, di Banjarmasin Minggu mengatakan bahwa polisi juga menyita tujuh paket shabu-shabu sebagai barang bukti.

Lanjutnya, penangkapan terhadap kurir dan sekaligus menjual sabu-sabu itu dilakukan pada Jumat (16/9) sekitar pukul 20.15 wita dijalan Djok Mentaya Rt 15 Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Pria yang berhasil ditangkap Unit III Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu diketahui berinisial DS (29) warga jalan Djok Mentaya Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

"Kita berhasil menangkap DS hasil inforamasi masyarakat setempat dan saat ditangkap kita juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket shabu-shabu," ucapnya.

Santi sapaan akrab Kanit III itu menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa DS warga jalan Djok Mentaya sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu bersama konsumennya.

Mendapat informasi tersebut pihak Unit III langsung melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan akhirnya polisi langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah DS karena dicuriga menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.

Setelah rumah DS digeledah akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket shabu-shabu seberat 3,18 gram, timbangan digital serta uang Rp 700.000 yang mana ikut disita oleh pihak kepolisian.

Tambahnya, semua barang bukti yang ditemukan itu tersimpan disebuah kaleng yang ditaruh DS didalam sebuah kamar dibelakang lemari baju, yang mana kamar tersebut diketahui adalah kamar saudaranya sendiri.

"Rumah DS kita geledah dan ditemukan shabu-shabu, timbangan digital dan uang Rp 700.000 ikut kita sita, semua barang bukti ditemukan didalam kamar belakang lemari dan disimpan didalam sebuah kaleng," terangnya.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan itu dengan terpaksa DS digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan di ruang Unit III untuk tindak lanjut proses hukum atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara, DS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar, jelas Santi.

Sementara itu, DS mengakui bahwa ia menjalankan binis haram tersebut sudah lebih kurang empat bulan dan alasan ia mau melakukan bisnis tersebut dikarenakan selama ini tidak memiliki pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Lanjutnya, shabu-shabu seberat 3,18 gram yang dipecah menjadi tujuh paket diantaranya paket sedang dan paket kecil, untuk paket sedang ia akui dijual seharga Rp 1.900.000 dan paket kecil seharga Rp 400.000 - Rp 450.000.

Barang haram seberat 3,18 gram yang sudah dipecah menjadi tujuh paket shabu-shabu itu DS mengakui mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 400.000.

"Saya tidak memiliki pekerjaan sehingga saya menjual shabu-shabu dan itu sudah saya jalani selama empat bulan dari tujuh paket shabu-shabu bila semua laris terjual saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400.000," katanya.

DS terus mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang baru ia kenal selama lebih kurang dua bulan yang diketahui berinisial IM warga jalan Manggis Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, ungkap DS yang juga seorang residivis narkotika dan pernah tertangkap pada 2007 serta vonis hukuman selama 10 bulan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011